Minggu, 12 Agustus 2018






PROGRAM PEMBUATAN SERTIFIKAT MASAL/PTSL DI DESA PURWOSARI KEC. NATAR DIDUGA MENJADI AJANG PUNGLI
                       sertifikat masal/PTSL
Lampung Selatan Suara Journalist-KPK. Kepala desa Purwosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan beserta ketua kelompok masyarakat (POKMAS) diduga melakukan pungutan liar (PUNGLI), pengurusan sertifikat masal atau Pedaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 sebesar Rp 800 ribu per-buku sertifikat.
Dari hasil investigasi anggota media SJ-KPK diketahui jika pengurusan sertifikat masal atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 yang pelaksanaan nya dilakukan pada bulan desember lalu di desa setempat ditarik uang sebesar Rp 800 ribu. Diduga demi mendapatkan keuntungan yang besar ketua Pokmas dan Kepala desa tidak mengacu pada keputusan bersama 3 menteri Nomor 25/SKB/V/207 dalam bermusyawarah. Diketahui jika penetapan uang sebesar Rp 800 ribu tersebut sudah melalui kesepakatan antara Kades, Pokmas dan Masyarakat pembuat sertifikat.
Kesepakatan tersebut sesuai dengan musyawarah yang telah dilaksanakan. Sementara itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/207 tanggal 22 mei 2017, diantaranya Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agraria, bahwa untuk biaya pembuatan Sertifikatmasal/PTSL hanya sebesar Rp 200 ribu, itu berlaku untuk wilayah Provinsi Lampung.
Selaku Pokmas di desa Purwosari ketika dikonfirmasi di kediamannya membenarkan jika biaya pembuatan Sertifikat sebesar Rp 800 ribu. "Semua sudah sesuai dengan hasil musyawarah", katanya. iya mengatakan jika Rp 500 ribu untuk biaya pengukuran dan lain-lain, dan Rp 300 ribu untuk administrasi Desa, "ungkapnya.
Dilain sisi, menurut Sekjen LSM Samber Gelap, Ardiyansyah ketika diminta berkomentar terkait dugaan pungli tersebut mengatakan jika keputusan 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/207 harus dipatuhi oleh seluruh desa yang melakukan program PTSL. "Kputusan Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/207 merupakan suatu rujukan dalam program PTSL. artinya jika keputusan mengatakan tidak bisa lebih dari Rp 200 ribu per Sertifikat nya maka tidak bisa lebih", tuturnya. apabila ada desa yang kedapatan melanggar keputusan tersebut itu artinya sudah masuk dalam kategori Pungli, "tambahnya. Iya berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan, "Pungkasnya. (TIM/SJ-KPK/PROV.LAMPUNG)



Tidak ada komentar:

AGEN PT. DIMIYATI PRIORITASKAN PROGRAM PEMERINTAH TEPAT SASARAN

Agung wartawan SJ-KPK(kiri) bersama pemilik Pangkalan gas lpg 3kg marno (kanan) Lampung Tengah, Suara Journalist KPK-    Adanya G...